“ESDM seperti ingin cepat-cepat dapat izin wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dari Gubernur. Lalu muncul beredar surat dari gubernur yang menyetujui, tapi tidak pernah dikonfirmasi oleh kantor gubernur. Saya temui Kepala Biro Hukum, Biro Umum, staf ahli, semuanya membantah,” katanya.
Dengan kondisi itu, ia menduga pemerintah mengambil jalan pintas dengan pemekaran wilayah agar izin mudah diberikan.
“Tampaknya pemerintah seperti kesulitan untuk dapatkan persetujuan penuh dari gubernur, sehingga mencoba dalam ‘mencari jalan pintas’ untuk meminta persetujuan gubernur baru. Misalnya kalau ingin dapat WIUPK di Blok Wabu, bikin saja provinsi pemekaran, Papua Tengah misalnya. Gubernur bisa orang mereka atau orang yang dukung mereka. MRP-nya juga dibuat seperti yang mereka inginkan,” kata Usman.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemekaran Provinsi Papua bakal menjadi enam wilayah administrasi. Namun, rencana tersebut belum final karena masih terdapat perdebatan terkait pemekaran.
Enam provinsi yang diusulkan pemerintah pusat antara lain, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, Papua Selatan, dan Papua Tabi Saireri.