Partaiku.id – Perludem mempertanyakan alasan KPU tidak menghadirkan saksi/ahli dalam menghadapi gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di PN Jakpus sehingga akhirnya kalah.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari berkilah, langkah itu ditempuh karena KPU menganggap bukan yurisdiksi PN Jakpus untuk mengadili perkara itu.
Argumen itu, menurut Hasyim, disampaikan pula dalam eksepsi KPU yang belakangan ditolak oleh majelis hakim PN Jakpus.
Terkait jawaban itu, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menilai, seharusnya KPU berupaya maksimal setelah eksepsinya ditolak, bukan justru tidak menghadirkan saksi atau ahli.
“Ini memang yang menjadi pertanyaan besar bagi kita semua, mengingat pada 20 Januari 2023 PN Jakpus telah mengeluarkan putusan sela yang membantah eksepsi KPU soal kompetensi absolut PN Jakpus dalam menangani gugatan Prima,” kata Titi, Selasa (7/3).
“Mestinya ada upaya luar biasa dari KPU untuk mengantisipasi putusan sela tersebut. Justru langkah KPU adalah tetap tidak mengajukan saksi/ahli,” ujarnya lagi.