Partaiku.id – Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demorkasi (Perludem) Titi Anggraini menduga wacana penundaan Pemilu 2024 akan diiringi oleh tawaran perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2024. Titi menilai dugaan tersebut bukan tidak mungkin, agar wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden mendapat dukungan semua pihak. Dengan skenario itu, ia menduga Pilkada bisa saja diundur hingga 2027.
“Bisa saja diberi gula-gula, oke untuk kepala daerah juga diperpanjang. Sampai kemudian pilkada serentaknya terlaksana. Bisa saja diundur misalnya sampai 2027 atau 2026,” kata dia dalam diskusi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (27/2).
Diketahui, UU Pilkada mengatur pilkada digelar serentak di seluruh Indonesia pada November 2024. Dengan begitu, tidak ada pilkada pada 2022 dan 2023.
Sebagai konsekuensinya, UU Pilkada memberi wewenang kepada pemerintah pusat untuk menunjuk ASN sebagai penjabat kepala daerah. Pj. gubernur dipilih oleh presiden, sedangkan Pj. bupati/wali kota dipilih mendagri.
Jika skenario itu terjadi, Titi khawatir masyarakat akan dipertontonkan dengan pelanggaran konstitusi secara berjamaah. Sebab, hukum akan menjadi instrumen untuk melegitimasi kekuasaan.