Partaiku.id – Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengusulkan agar penjabat (Pj) kepala daerah yang bakal habis masa jabatannya pada 2022 diisi dari sekretaris daerah (sekda) masing-masing. Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah dan demi kesuksesan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Opsi [Pj kepala daerah] diisi langsung oleh sekda sehingga tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi para ASN dalam melaksanakan program pembangunan nasional, pelayanan publik, serta kesuksesan persiapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024,” kata Titi dalam diskusi ‘Penjabat Kepala Daerah: Antara Daulat Rakyat dan Keserentakan Jadwal Pilkada’ yang digelar Perludem secara online (24/4).
Ia juga mengusulkan agar ASN yang diangkat menjadi Pj kepala daerah dinonaktifkan lebih dahulu dari jabatan utamanya. Menurutnya, langkah itu penting agar ASN terkait bisa fokus dalam melaksanakan tugas sementara sebagai kepala daerah.
Usul lain, kata Titi, agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mendagri Tito Karnavian meminta masukan dari setiap DPRD yang bakal memiliki Pj kepala daerah lebih dahulu sebelumnya.