Titi menyampaikan, personel TNI atau Polri yang sedang dalam penugasan di luar institusinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi Pj kepala daerah.
“Penugasan di luar institusi TNI atau Polri adalah untuk memenuhi kebutuhan di kementerian atau lembaga, bukan untuk posisi Pj kepala daerah yang bahkan harus dijalankan secara penuh waktu dan diusulkan kewenangannya setara dengan kepala daerah definitif,” katanya.
Sebelumnya, Jokowi meminta jajaran menterinya agar menyiapkan pejabat pengganti gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya habis pada 2022. Pilkada selanjutnya akan digelar serentak pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Jokowi mengatakan pada tahun ini terdapat 101 pengganti kepala daerah yang mesti disiapkan dengan rincian tujuh gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota. Sebagai informasi, beberapa dari gubernur itu antara lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Jokowi meminta seleksi figur-figur ini dilakukan dengan baik sehingga mendapatkan sosok pejabat daerah yang cakap dan memiliki kemampuan kepemimpinan yang kuat.
Merespons, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengatakan pihaknya meminta Pj kepala daerah yang bakal habis masa jabatannya pada 2022 seharusnya cukup diisi ASN eselon I.