Partaiku.id – Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Ombudsman RI, Jumat (3/6). Tito diduga melakukan tindakan maladministrasi karena menunjuk dan menetapkan perwira TNI atau Polri aktif sebagai penjabat (pj) kepala daerah.
“Melaporkan Mendagri ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi berkaitan dengan proses penentuan pj kepala daerah yang tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif,” kata Staf Divisi Hukum Kontras Adelita Kasih di Gedung Ombudsman, Jakarta.
Diketahui, Tito menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.
Menurut pemerintah, penunjukan anggota TNI atau Polri aktif tidak melanggar undang-undang ataupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, koalisi menilai penunjukan TNI/Polri sebagai pj kepala daerah tidak transparan dan akuntabel.