Adelita mengatakan Mendagri menorobos berbagai peraturan perundangan, seperti UU TNI, UU Polri, UU ASN, UU Pemilihan Kepala Daerah, hingga dua putusan MK.
“Oleh karena menabrak berbagai peraturan perundangan dan prinsip demokrasi yang merupakan perbuatan melanggar hukum, maka kami melaporkan Mendagri ke Ombudsman Republik Indonesia,” ucapnya.
Mereka pun meminta Ombudsman menerima dan memeriksa laporan dan pengaduan secara transparan dan akuntabel.
Adelita mengatakan koalisi juga meminta Ombudsman menyatakan Mendagri melakukan tindakan maladministrasi dalam penunjukan penjabat kepala daerah.
(lna/tsa)
Page 2 of 2