Ihsan juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/2021 yang menyebut pemerintah agar menerbitkan peraturan pelaksana dalam proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah.
Menurutnya, aturan turunan tersebut bisa menghadirkan mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi.
Selain itu, juga memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian pejabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel.
“Untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah, serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah. Sehingga ada nilai transparansi yang harus pemerintah tanggung jawabkan kepada publik,” jelas Ihsan.
Perhatian yang sama juga dikemukakan Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz. Aturan pelaksana seperti diamanatkan MK penting untuk segera diterbitkan pemerintah agar Kemendagri tidak sembarangan dalam memilih Pj.
Lebih lanjut, Kahfi menyebut selain keterbukaan nama-nama calon, alasan terpilihnya seorang kandidat juga penting untuk dijelaskan.
“Konflik kepentingan, resentralisasi kekuasaan, hingga isu-isu kedaerahan lainnya, menjadi riskan dan berpotensi besar terjadi. Maka kita tuntut keterbukaan,” kata Kahfi.