Sebelumnya, DPR telah meminta pemerintah membentuk peraturan turunan dalam bentuk peraturan tertulis terkait penentuan Pejabat (Pj) kepala daerah.
Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa menyampaikan pembuatan aturan itu perlu dilakukan sesuai dengan pertimbangan MK yang menyebut anggota TNI/Polri aktif untuk menjadi Pj kepala daerah.
“Pemerintah sebaiknya membuat turunan dari pertimbangan MK dalam bentuk peraturan tertulis secara formal agar proses penunjukan ini bisa dilakukan secara transparan prinsip-prinsip demokrasinya bisa dikedepankan,” kata Saan pada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan.
Selama ini, kata Saat, penentuan Pj tidak memiliki peraturan turunan. Sementara di sisi lain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menentukan dan melantik beberapa Pj kepala daerah.
(pop/fra)