“Sementara kepala desa yang real, enggak mau mereka dipimpin oleh mantan. Apalagi antara mantan dan kepala desa itu banyak yang benturan, lawan politik. Sama saja kaya gubernur, bupati,” ujarnya.
Sebelumnya, Arifin mengungkap Apdesi pimpinan Surtawijaya yang menggelar acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Kepala Desa di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3), tidak berbadan hukum yang terdaftar di Kemenkumham.
Menurutnya, Apdesi pimpinan Surtawijaya itu hanya memiliki SKT yang diterbitkan Kemendagri. Bahkan, SKT baru terbit sehari sebelum acara Silatnas tersebut.
“SKT itu juga baru terbit sehari sebelum acara Silatnas di Istora itu. Ini kan janggal,” kata Arifin.
Sementara Surtawijaya membantah pihaknya baru memiliki SKT sehari jelang acara. Menurutnya, SKT Apdesi yang diurusnya belum lama ini hanya perpanjang dari SKT Apdesi yang sudah diterbitkan Kemendagri sebelumnya.
“SKT yang saya urus itu hanya perpanjangan dari SKT sebelumnya, karena Apdesi yang saya ketuai itu SKT-nya terbit dari tahun 2005, zaman Pak Warjo ketuanya kemudian berikutnya diketueai oleh Pak Sindawatarang dua periode baru ke saya,” kata Surtawijaya.