Artinya, jabatan Sekda Banten sementara waktu akan dipimpin oleh pelaksana tugas usai Al Muktabar menjabat sebagai Gubernur Banten. Begitu pula dengan jabatan lainnya.
“Jabatan yang ada di pusat nanti diganti plt sementara,” ujar Tito.
Di sisi lain, Tito menegaskan, masa jabatan penjabat gubernur hanya selama satu tahun.
“UU yang mengatur itu nanti baru bisa diperpanjang orang yang sama atau diganti orang berbeda,” ungkap mantan Kapolri tersebut.
Tito juga mengatakan penjabat gubernur akan dievaluasi selama tiga bulan sekali. Salah satu mekanismenya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui dirinya selaku Mendagri.
“Apakah performance- nya bagus atau tidak. Dalam waktu satu tahun bisa diperpanjang orang yang sama atau orang berbeda. Tergantung kinerja performance mereka,” tutur Tito.
(rzr/kid)