• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Tito Karnavian: Pemberhentian Kepala Daerah Disampaikan 30 Hari Sebelumnya

Tito Karnavian: Pemberhentian Kepala Daerah Disampaikan 30 Hari Sebelumnya

by Partaiku 008
September 1, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem

Tito Karnavian: Pemberhentian Kepala Daerah Disampaikan 30 Hari SebelumnyaPartaiku.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ketentuan itu diatur berdasarkan Surat Kemendagri nomor 131/2188/Otda perihal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik pada tanggal 24 Maret 2022 itu ditujukan bagi para gubernur, ketua DPRD provinsi dan ketua DPRD kabupaten/kota di 124 wilayah.

Kapuspen Kemendagri Benny Irwan telah membenarkan surat tersebut.

BacaJuga

Nurul Arifin Apresiasi Gaya Komunikasi Politik “Bahlilian Style”

Endang Thohari Salurkan Bantuan Alsintan Rp 5,8 Miliar untuk Petani Cianjur

“Usul pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur serta usul pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota, disampaikan kepada menteri dalam negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati serta wali kota dan/atau wakil wali kota,” bunyi surat Kemendagri itu nomor 3.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Setelah itu, pimpinan DPRD akan mengusulkan pemberhentian kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta kepada menteri melalui gubernur untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #Tito Karnavian: Pemberhentian Kepala Daerah Disampaikan 30 Hari SebelumnyaTito Karnavian
Previous Post

3 Usulan DPRD, 3 Kemendagri. Calon Pengganti Anies

Next Post

Pakar Sentil Projo Mau Presiden Jokowi 3 Periode: Sekalian Saja Tiru Soeharto

Related Posts

Nurul Arifin Apresiasi Gaya Komunikasi Politik “Bahlilian Style”

June 19, 2025
0

Endang Thohari Salurkan Bantuan Alsintan Rp 5,8 Miliar untuk Petani Cianjur

June 18, 2025
0
Belum Ada Rencana Reshuffle, Demokrat: Keputusan Ada di Tangan Presiden

Belum Ada Rencana Reshuffle, Demokrat: Keputusan Ada di Tangan Presiden

June 16, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.