Partaiku.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ketentuan itu diatur berdasarkan Surat Kemendagri nomor 131/2188/Otda perihal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik pada tanggal 24 Maret 2022 itu ditujukan bagi para gubernur, ketua DPRD provinsi dan ketua DPRD kabupaten/kota di 124 wilayah.
Kapuspen Kemendagri Benny Irwan telah membenarkan surat tersebut.
“Usul pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur serta usul pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota, disampaikan kepada menteri dalam negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati serta wali kota dan/atau wakil wali kota,” bunyi surat Kemendagri itu nomor 3.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Setelah itu, pimpinan DPRD akan mengusulkan pemberhentian kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta kepada menteri melalui gubernur untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.