Mengacu pada aturan itu, Kemendagri meminta agar DPRD tingkat provinsi mengusulkan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada presiden melalui Mendagri.
DPRD Provinsi juga harus melampirkan Risalah dan Berita Acara Rapat Paripurna tentang pengumuman usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur.
Mekanisme yang sama juga diminta Kemendagri kepada pimpinan DPRD di level kabupaten/kota. Bedanya, DPRD Kabupaten/kota mengusulkan pemberhentian bupati/wali kota itu kepada Mendagri melalui gubernur.
Sebagai informasi, terdapat 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 ini. Jumlah itu terdiri dari tujuh Provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota.
Untuk mengisi kekosongan kepala daerah itu, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat (PJ) gubernur, wali kota dan bupati hingga penyelenggaraan Pilkada 2024.
(rzr/bmw)