Partaiku.id – Tito Karnavian mengatakan tindakan para kepala desa yang melakukan politik praktis dan menyerukan ‘Jokowi tiga periode’ tidak bisa diberi sanksi seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Pasalnya, kata dia, UU Desa yang mengatur status kepala dan perangkat desa tidak menjelaskan secara tegas status yang melekat kepada mereka.
Hal itu disampaikan Tito menjawab cecaran anggota Komisi II DPR dalam rapat kerja di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (5/4).
“Ini saya pikir ke depan perlu dipikirkan, mereka sekarang sudah menjadi bukan lagi menjadi pemimpin komunitas biasa. Dulu mereka pemimpin komunitas, sekarang mereka sudah menjadi birokrat. Tapi UU itu tidak mengatur itu sehingga ini perlu,” ucap Tito.
Tito membandingkan status kepala desa dengan para pegawai negeri sipil yang statusnya jelas diatur dalam UU ASN. Akibat perbedaan itu, menurut Tito, dirinya tak bisa memberikan larangan terkait kegiatan kepala desa.
“Enggak ada larangan mereka di situ. Kecuali mereka ASN. ASN berpolitik, deklarasi enggak boleh memang, [karena] UU ASN ada,” jawab mantan Kapolri tersebut.
“Kalau saya memberikan statement kepala desa tidak boleh deklarasi dan lain-lain, mereka menjawab dasarnya itu apa? Saya malah melanggar hukum. Kecuali UU-nya tegas jelas,” sambung Tito.