Menurut Tito, larangan yang bisa diberikan kepada kepala desa hanya larangan saat masa kampanye dan menjadi pengurus partai politik (parpol).
“Tapi kalau mereka melakukan kegiatan yang bau-baunya politik tidak di masa kampanye, dan [bukan] pengurus parpol, larangan saya apa? Dasar saya apa? Saya justru melanggar spirit reformasi,” klaimnya.
Meskipun menurutnya hal itu menyinggung asas kepatutan, namun Tito terus menegaskan para kepala desa itu tak melanggar UU Desa.
Tito justru menyarankan untuk melakukan perubahan pada UU Desa untuk menjelaskan status kepala desa dan perangkatnya sebagai birokrat.
“Kalau mau direvisi UU Desa, status kepala desa adalah sebagai birokrat, bagian dari ASN, atau pada waktu nanti UU ASN dibahas termasuk [disebut] kepala desa, nah jelas mereka enggak boleh berpolitik praktis,” katanya.
Sebelumnya, seruan ‘Jokowi tiga periode’ menggema di acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Kepala Desa di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3), yang dihadiri secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Luhut Binsar Pandjaitan.
Sedangkan, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi sanksi kepala dan perangkat desa yang menyerukan dukungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjabat 3 periode dalam acara Silatnas DPP Apdesi di Istora Senayan.