Partaiku.id – Tito Karnavian menegaskan tetap memegang kesepakatan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diselenggarakan pada 14 Februari dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 digelar 27 November. Menurutnya, belum ada pembahasan terkait perubahan waktu penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, baik di DPR atau pemerintah, hingga saat ini.
“Tapi kalau saya selama ini, masalah pemilu, ya patokannya kita yang rapat terakhir di sini, di Komisi II [DPR]. Di situ kan ditentukan DPR oleh Komisi II, pemerintah oleh Mendagri, kemudian KPU, Bawaslu, DKPP dan terakhir kita menentukan Pemilu 14 Februari 2024, Pilkada 27 November 2024,” kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (5/4).
“Sampai hari ini belum ada pembahasan lagi di sini, di pemerintahan juga belum ada bahasan, karena belum ada pembahasan yang kita pegang itu,” sambungnya.
Lebih lanjut, Tito merespons isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Ia menyatakan, amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 bukan barang tabu.
Dia mengingatkan, amendemen konstitusi sudah pernah dilakukan dan tidak menyalahi aturan. Menurutnya, hal yang tabu dan tak boleh diubah hanya pembukaan UUD 45 dan kitab suci.