Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Meski ada pemberlakuan PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali, ASN harus tetap produktif dalam melayani masyarakat.
“Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan. Dalam PPKM darurat, apabila tidak ada tugas yang mendesak di kantor, ASN harus tetap produktif bekerja dari rumah dan menjadi contoh keteladanan proaktif di lingkungan masing-masing,” ucapnya.
Pegawai ASN yang bekerja di sektor non-esensial di wilayah PPKM darurat wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (WFH) secara penuh atau seratus persen.
Untuk instansi pemerintah yang layanannya berkaitan dengan sektor bersifat esensial, jumlah ASN yang bekerja di kantor (WFO) maksimal lima puluh persen.
Sementara, layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, instansi pemerintah dapat menugaskan pegawainya untuk WFO maksimal seratus persen.