Partaiku.id – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Kudus, Jawa Tengah. UU Profesi itu meliputi UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, dan UU Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan.
Organisasi profesi (OP) lainnya yang dimaksud adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), hingga Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di daerah Kudus.
“OP medis dan kesehatan bersepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang sudah ada,” kata Ketua IDI cabang Kudus Ahmad Syaifuddin melalui jumpa pers di Sekretariat IDI Cabang Kudus, Kamis (3/11).
Ahmad mengatakan bahwa IDI beserta OP kesehatan mendukung perbaikan sistem kesehatan nasional. Namun mereka menolak penghapusan UU Profesi yang ada dalam RUU Kesehatan atau Omnibus Law. Selain itu mereka memprotes para organisasi profesi yang tak dilibatkan dalam penyusunan naskah RUU Kesehatan ini.
Para perwakilan OP medis sebelumnya mendapat informasi terkait draf naskah RUU Kesehatan yang bocor. Dalam draf itu hanya satu kondisi yang tidak disepakati oleh mereka, yakni penghapusan UU Profesi. Padahal UU Profesi memiliki posisi penting dalam tata laksana dan hak kewajiban masing-masing OP di Indonesia.