Pemangku kepentingan yang dimaksud dalam dokumen itu menurutnya bukan hanya pemerintah, tetapi juga pemberi kerja, asosiasi profesi, institusi pendidikan, hingga masyarakat sipil.
“Hal ini sejalan dengan prinsip governance, di mana pemerintah melibatkan secara aktif pemangku kebijakan lain. Isu pemerataan dan kesejahteraan tenaga kesehatan haruslah menjadi prioritas saat ini,” ujar Rustanto.
Ketua Umum Pengurus Besar IDI M. Adib Khumaidi pada akhir September 2022 lalu memprotes Baleg DPR RI yang dinilai tak melibatkan mereka dalam proses penyusunan RUU tentang Kesehatan.
Dia menyebut sesuai dengan lampiran Surat Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II2021-2022 bahwa RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak ada dalam daftar tersebut.
Namun kemudian, berdasarkan berita yang diunggah melalui laman DPR RI per 29 Agustus, tertulis bahwa RUU tentang Kesehatan (Omnibus law) masuk prioritas prolegnas perubahan ketiga tahun 2020-2024
“Dalam penelusuran kami RUU Sistem Kesehatan Nasional diusulkan pada 17 Desember 2019, informasi dari halaman DPR RI. Kami mendapatkan informasi RUU ini telah ditetapkan oleh Baleg DPR dalam daftar prolegnas prioritas. Namun terkait draf naskah akademik maupun RUU-nya belum pernah kami dapati,” kata Adib melalui siaran pers, Senin (26/9).