Demi mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas, lanjut Adib, maka IDI dan sejumlah organisasi profesi sepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan tidak boleh menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang sudah ada.
Apabila melihat lampiran Surat Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II2021-2022, ia menyebut RUU Kesehatan tidak ada dalam daftar tersebut. Namun kemudian, berdasarkan berita yang diunggah melalui laman DPR RI per 29 Agustus, tertulis bahwa RUU tentang Kesehatan masuk dalam prioritas prolegnas perubahan ketiga tahun 2020-2024.
(khr/pmg)
Page 4 of 4