• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Tragedi Trisakti Mei 1998 Idealnya Diselesaikan Nonyudisial

Tragedi Trisakti Mei 1998 Idealnya Diselesaikan Nonyudisial

by Partaiku 008
May 20, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem

Tragedi Trisakti Mei 1998 Idealnya Diselesaikan NonyudisialPartaiku.id – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) “Tragedi Trisakti” pada 12 Mei 1998 lebih baik dilakukan secara nonyudisial. Menurutnya, kasus dugaan pelanggaran HAM berat sebelum ada UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM akan diprioritaskan diselesaikan lewat jalur nonyudisial, salah satunya melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

“Kasus Trisakti 1998 masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme nonyudisial,” kata Moeldoko saat beraudiensi dengan perwakilan mahasiswa Trisakti, dikutip dari keterangan pers, Rabu (18/5).

Moeldoko mengatakan penyelesaian yudisial bisa dilakukan untuk kasus dugaan pelanggaran HAM berat baru atau yang terjadi setelah berlakunya UU Nomor 26/2000.

BacaJuga

Nurul Arifin Apresiasi Gaya Komunikasi Politik “Bahlilian Style”

Endang Thohari Salurkan Bantuan Alsintan Rp 5,8 Miliar untuk Petani Cianjur

Kendati begitu, Moeldoko menuturkan UU Nomor 26/2000 memungkinkan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu diselesaikan secara yudisial.

Namun, menurut dia, perlu ada sikap politik dari DPR apakah undang-undang tersebut bisa diterapkan untuk kasus-kasus di tahun sebelum 2000.

“DPR yang bisa menentukan apakah sebuah UU bisa diterapkan secara retroaktif, atau diberlakukan secara surut. Jadi pemerintah menunggu sikap politik DPR,” jelasnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #Tragedi Trisakti#Tragedi Trisakti Mei 1998 Idealnya Diselesaikan NonyudisialMoeldoko
Previous Post

Golkar Kukuh Usung Airlangga Hartarto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 Lewat Koalisi PPP-PAN

Next Post

Proyek Kontroversial DPR: Multivitamin, Gorden hingga Cat Gedung

Related Posts

Nurul Arifin Apresiasi Gaya Komunikasi Politik “Bahlilian Style”

June 19, 2025
0

Endang Thohari Salurkan Bantuan Alsintan Rp 5,8 Miliar untuk Petani Cianjur

June 18, 2025
0
Belum Ada Rencana Reshuffle, Demokrat: Keputusan Ada di Tangan Presiden

Belum Ada Rencana Reshuffle, Demokrat: Keputusan Ada di Tangan Presiden

June 16, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.