Partaiku.id – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) “Tragedi Trisakti” pada 12 Mei 1998 lebih baik dilakukan secara nonyudisial. Menurutnya, kasus dugaan pelanggaran HAM berat sebelum ada UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM akan diprioritaskan diselesaikan lewat jalur nonyudisial, salah satunya melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
“Kasus Trisakti 1998 masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme nonyudisial,” kata Moeldoko saat beraudiensi dengan perwakilan mahasiswa Trisakti, dikutip dari keterangan pers, Rabu (18/5).
Moeldoko mengatakan penyelesaian yudisial bisa dilakukan untuk kasus dugaan pelanggaran HAM berat baru atau yang terjadi setelah berlakunya UU Nomor 26/2000.
Kendati begitu, Moeldoko menuturkan UU Nomor 26/2000 memungkinkan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu diselesaikan secara yudisial.
Namun, menurut dia, perlu ada sikap politik dari DPR apakah undang-undang tersebut bisa diterapkan untuk kasus-kasus di tahun sebelum 2000.
“DPR yang bisa menentukan apakah sebuah UU bisa diterapkan secara retroaktif, atau diberlakukan secara surut. Jadi pemerintah menunggu sikap politik DPR,” jelasnya.