Moeldoko pun menegaskan meski saat ini belum ada pengadilan kasus pelanggaran HAM masa lalu, tetapi pemerintah berupaya memberikan bantuan dan pemulihan kepada para korban dan keluarga korban.
Ia mencontohkan pemerintah memberikan bantuan perumahan dan uang sebesar Rp750 juta kepada keluarga korban Tragedi Trisakti.
Moeldoko menuturkan pemerintah melalui Kementerian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) tengah melakukan finalisasi draf kebijakan nonyudisial. Ia berharap berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bisa segera tuntas.
Sementara itu, Moeldoko memastikan pengadilan kasus pelanggaran HAM Paniai terus berjalan.
“Dengan pendekatan ini, kami berharap kasus Trisakti, Semanggi I dan II, Kasus Mei 98 dan lain-lain bisa turut terselesaikan,” ujar dia.
(dmi/tsa)