Partaiku.id – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan kembali menyoroti Kejanggalan itu di antaranya terkait dengan bekas tembakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Kadiv Propam yang tidak pernah ditampilkan.
Hingga lebih dari sepekan kasus bergulir sejak Jumat (8/7), kata dia, kalangan pers tidak pernah diperkenankan masuk rumah untuk mengetahui kebenaran bekas peluru akibat baku tembak yang diklaim ada di sekitar rumah.
“Kita yang orang hukum, kelihatannya ya akal sehat kita dibalikkan. Nah itu kan harusnya ada. Enggak mungkin dong orang tembak tembakan enggak ada bekas darahnya, kaca pecah atau apa itu kan tidak pernah diperlihatkan,” ujar Trimedya dalam webinar yang disiarkan lewat instagram @diskusititiktemu.
Trimedya juga menyoroti kejanggalan dari jenis senjata yang dipakai Bharada E saat kejadian baku tembak dengan Brigadir J.
Diketahui, Bharada E menggunakan senjata api berjenis Glock-17, sementara itu, Brigadir J menggunakan pistol jenis HS-9.
Trimedya menilai janggal dengan senjata yang dipakai Bharada E. Sebab, senjata api jenis itu bukan untuk anggota yang berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada).