Partaiku.id – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan mempertanyakan Dalam adu tembak yang disebut menewaskan Brigadir J itu, Bharada E disebutkan memakai senjata api jenis Glock-17. Sementara itu Brigadir J menggunakan senpi jenis HS-9.
Trimedya menilai pihak kepolisian menutup-tutupi barang bukti dari kasus penembakan itu sebab hingga saat ini tidak ada yang diungkap ke publik.
“Ya kalo orang kejadian narkoba aja ada barang bukti ditunjukkan. [Ini] jenis senjatanya nggak ada, apalagi kalo kata ahli senjata, Bharada E kok senjatanya glock? Katanya itu senjata kapten ke atas?” tanya Trimed–sapaan akrabnya, saat dihubungi wartawan.
Trimed menekankan pada pihak kepolisian untuk memberikan hak-hak keluarga Brigadir J yang tewas tertembak di rumah Irjen Ferdy pekan lalu. Hak keluarga itu, sambungnya, adalah keadilan dan kebenaran di balik kematian Brigadir J.
“Hak keluarga korban itu pertama hak keadilan dan kebenaran, sebab akibat kematian Brigadir J. Kedua, dalam rangka itu hak keluarga korban untuk mengetahui mendapatkan visum dan barang-barang korban tetutama yang diminta,” kata Trimed.