Partaiku.id – Anggota Komisi I DPR dari fraksi PDIP Tubagus (TB) Hasanudin menyebut pengibaran bendera simbol LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan Tmtransgender) di Kedutaan Besar Inggris, Jakarta dilindungi prinsip kekebalan hukum. Hasan menjelaskan aturan soal itu tertuang dalam UU No 1/1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan.
“Pengibaran bendera LGBT yang dilakukan oleh Inggris terlindungi oleh prinsip kekebalan hukum atas kedaulatan suatu negara dalam teritori suatu Kedutaan Besar,” kata dia dalam keterangannya.
Meski demikian, kata Hasan, pengibaran bendera tersebut tidak sesuai dengan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik, terutama pada Pasal 3 Ayat 1 (e).
Ia menjelaskan, pasal itu menyebut bahwa fungsi misi diplomatik adalah mempromosikan hubungan persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima, serta mengembangkan hubungan di bidang ekonomi, budaya, dan ilmiah.
Dengan demikian, menurut Hasan, meski dilindungi prinsip kebal hukum, pengibaran tersebut dinilai tidak sensitif terhadap budaya Indonesia karena justru memancing provokasi di tengah masyarakat.