Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganPartai Gerakan Indonesia RayaPartai Nasdem

Tujuh Gubernur dan Wakil Gubernur Akan Habis Masa Jabatannya Pada Tahun 2022

Tujuh Gubernur dan Wakil Gubernur Akan Habis Masa Jabatannya Pada Tahun 2022Partaiku.id – Salah satu di antaranya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Masa jabatan Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria, akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Anies memimpin DKI Jakarta sejak dilantik Presiden Joko Widodo pada 2017.

Kala itu, Anies memenangkan Pilkada DKI Jakarta bersama Sandiaga Uno. Mereka mengalahkan kandidat petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.

Kurang lebih satu tahun menjabat, Sandi mengundurkan diri karena hendak maju sebagai cawapres di Pilpres 2019. Posisi Sandi digantikan politikus Partai Gerindra Ahmad Riza Patria pada 2020.

Kepala daerah lainnya yang akan mengakhiri masa jabatan pada tahun ini adalah Gubernur Banten Wahidin. Wahidin dan wakilnya, Andika Hazrumy, akan mengakhiri masa jabatan pada 12 Mei 2022.

Pada tanggal yang sama, ada empat pasangan kepala daerah yang memasuki akhir masa jabatan. Pertama, Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman dan Abdul Fatah.

Kemudian, Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie dan Idris Rahim. Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal dan Eny Anggraeny Anwar.

Selain itu Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Lakotani.

Sementara, Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan mengakhiri masa jabatannya pada 5 Juli 2022. Nova tak punya wakil karena belum ada kesepakatan di antara partai pengusung.

Semula, Aceh dipimpin oleh Gubernur Irwandi Yusuf pada 2017. Namun, Irwandi terjerat kasus korupsi. Nova yang semula menjabat wakil gubernur pun dilantik sebagai gubernur Aceh pada 5 November 2020.

Para gubernur itu belum bisa melanjutkan kepemimpinan meski masih punya hak mencalonkan diri. Hal itu terjadi karena seluruh pilkada akan digelar serentak pada 2024.

Hingga kepala daerah baru terpilih pada Pilkada 2024, jabatan kepala daerah itu akan diisi oleh penjabat (Pj).

Kandidat penjabat akan diusulkan menteri dalam negeri dan dipilih oleh presiden. Penjabat berasal dari aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.
(dhf/fra)

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker