Partaiku.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membuka portal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) 120 hari sebelum masa pendaftaran peserta Pemilu 2024 dibuka pada 1 Agustus 2022. “Kami mengatur, membuka Sipol jauh sebelum masa pendaftaran. Kalau di rancangan awal dulu kami merancang 120 hari,” ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (21/3).
Sipol merupakan portal digital untuk membantu proses pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik. Portal ini digunakan KPU untuk melakukan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 lalu.
Sipol dibuka lebih awal agar seluruh partai politik, baik yang baru dan yang lama, memiliki waktu yang cukup untuk memasukkan seluruh data yang diperlukan untuk mendaftar Pemilu 2024.
Berkaca pada pengalaman tahapan Pemilu di tahun 2019 lalu, KPU hanya memberi waktu penginputan data parpol sekitar 2-3 minggu.
“Jadi mereka [parpol] kan tidak perlu lagi menyimpan SK-SK itu di file-file kabinet tapi cukup di dalam Sipol yang sifatnya berkelanjutan. Jadi data-data dari tahun 2017 dulu sampai 2018 itu masih ada tinggal di update,” kata Pram.