Partaiku.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen. Hal tersebut berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Kenaikan UMP menuai penolakan baik dari sisi pengusaha maupun buruh. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX Rahmad Handoyo menyatakan tak ada masalah apabila ada pihak yang keberatan.
“Keberatan harus kita hormati, karena sebagai negara demokrasi terbuka mengajukan keberatan,” kata Rahmad saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).
Menurut Politikus PDIP itu wajar ada keberatan kenaikan UMP mengingat kondisi ekonomi saat ini tengah sulit.
“Hal wajar bila ada keberatan karena suasana yang dialami kondisi ekonomi global yang menjadi sedemikian rupa tidak hanya di kita tapi seluruh dunia, apalagi 2023 diprediksi ada resesi,” ujarnya.
Rahmad menyebut tersedia jalur hukum untuk menggugat tanpa harus melakukan aksi demo anarkis. Silakan ditempuh ada ruang hukum sudah ada,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).