Pengawasan selanjutnya yakni dari lembaga eksekutif, meliputi Presiden hingga menteri yang terkait. Kemudian pengawasan lembaga yudisial, lembaga eksternal, dan pengawasan publik.
Dalam diskusi yang sama, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Benny K Harman mengaku pihaknya tidak bisa mengabulkan permohonan sejumlah pihak yang mengusulkan agar membentuk pansus tersebut.
Benny menyebut, sejauh ini internal Komisi III DPR belum ada pembahasan mengenai pembentukan pansus. Adapun menurutnya secara normatif yang penting adalah penggunaan hak-hak dewan untuk hak interpelasi.
“Menurut saya itu usulan yang tidak mungkin bisa dilaksanakan, mengapa? Karena DPR sekarang ini adalah ‘pemerintah’. Usulan pansus begitu kan mengasumsikan DPR nya bukan eksekutif. DPR sekarang ini, periode Jokowi ini, DPR bagian dari eksekutif,” sindir Benny.
“Apalagi sekarang ini praktis dari sembilan fraksi kan hanya dua fraksi yang di luar pemerintahan,” imbuhnya.
Benny kemudian meminta peran publik untuk terus mengawal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini. Sejauh ini, menurutnya, kekuatan publik mampu membuat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kemudian secara khusus meminta pengusutan kasus secara tuntas kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.