Partaiku.id – Anggota Dewan Pakar Partai NasDem, Syahrul Yasin Limpo menegaskan UU Cipta Kerja yang disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR Rl pada 5 Oktober lalu, menata ulang kewenangan daerah tetapi bukan menghapusnya.
“Penataan ulang kewenangan daerah ini sejalan dengan filosofi UU Cipta Kerja yang disusun berdasarkan sistem Omnibus Law yakni untuk menarik investasi dan memberi kemudahan berusaha. Sehingga calon investor tidak lari ke negara lain seperti Vietnam yang lebih kompetitif, mengingat beragam aturan dan birokrasi di sini yang dinilai menghambat,” ujar Yasin Limpo dalam Focus Group Discussion (FGD), Kamis (22/10) yang diselenggarakan Dewan Pakar Partai NasDem.
FGD seri ke-5 itu bertema ‘Rancangan Implementasi UU Cipta Kerja Klaster Kewenangan Daerah dan Pusat (Tata Ruang dan Lahan)’ yang digelar langsung dan juga diikuti via Zoom peserta lain.
FGD yang dipandu anggota Dewan Pakar, Desi Albert Mamahit, menampilkan narasumber selain Yasin Limpo yakni Ketua DPP NasDem, Atang Irawan dan dosen Arsitektur Institut Teknologi Indonesia, Rino Wicaksono.
Menurut Yasin Limpo, pengesahan UU Cipta Kerja khsususnya mengenai kewenangan daerah, memunculkan berbagai isu dan spekulasi yang kurang tepat. Bahkan ada yang mempertentangkan dengan otonomi daerah.