• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home UU Cipta Kerja Menata Ulang Kewenangan Daerah

UU Cipta Kerja Menata Ulang Kewenangan Daerah

by PartaiKu.id
October 24, 2020
in Partai Nasdem

Partaiku.id – Anggota Dewan Pakar Partai NasDem, Syahrul Yasin Limpo menegaskan UU Cipta Kerja yang disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR Rl pada 5 Oktober lalu, menata ulang kewenangan daerah tetapi bukan menghapusnya.

“Penataan ulang kewenangan daerah ini sejalan dengan filosofi UU Cipta Kerja yang disusun berdasarkan sistem Omnibus Law yakni untuk menarik investasi dan memberi kemudahan berusaha. Sehingga calon investor tidak lari ke negara lain seperti Vietnam yang lebih kompetitif, mengingat beragam aturan dan birokrasi di sini yang dinilai menghambat,” ujar Yasin Limpo dalam Focus Group Discussion (FGD), Kamis (22/10) yang diselenggarakan Dewan Pakar Partai NasDem.
FGD seri ke-5 itu bertema ‘Rancangan Implementasi UU Cipta Kerja Klaster Kewenangan Daerah dan Pusat (Tata Ruang dan Lahan)’ yang digelar langsung dan juga diikuti via Zoom peserta lain.

FGD yang dipandu anggota Dewan Pakar, Desi Albert Mamahit, menampilkan narasumber selain Yasin Limpo yakni Ketua DPP NasDem, Atang Irawan dan dosen Arsitektur Institut Teknologi Indonesia, Rino Wicaksono.

BacaJuga

NasDem Desak MPR Beri Penafsiran Konstitusional Terkait Putusan MK Soal Pemilu Terpisah

NasDem Terima Dana Parpol dari Kemendagri, Nilai Bantuan Dinilai Masih Jauh dari Kebutuhan

Menurut Yasin Limpo, pengesahan UU Cipta Kerja khsususnya mengenai kewenangan daerah, memunculkan berbagai isu dan spekulasi yang kurang tepat. Bahkan ada yang mempertentangkan dengan otonomi daerah.

Page 1 of 4
12...4Next
Tags: #Nasdem#PartaiNasDem#pilkadaUU Cipta Kerja Menata Ulang Kewenangan Daerah
Previous Post

F-PKS Temukan Perubahan Subtansial tentang Perumahan dan Pemukiman di UU Ciptaker versi 1187 Halaman

Next Post

Rusdy Prioritaskan Pemberdayaan Masyarakat

Related Posts

NasDem Desak MPR Beri Penafsiran Konstitusional Terkait Putusan MK Soal Pemilu Terpisah

July 8, 2025
0

NasDem Terima Dana Parpol dari Kemendagri, Nilai Bantuan Dinilai Masih Jauh dari Kebutuhan

July 4, 2025
0

Fraksi NasDem Soroti SILPA Rp60 Miliar, Dorong Pemkot Pontianak Tingkatkan Efektivitas Anggaran

June 26, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.