Dalam UU Cipta Kerja, Pemerintah Pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) untuk penyelenggaraan penataan ruang. Penataan ruang oleh pemerintah daerah harus mengacu pada NSPK yang telah dibuat Pusat.
Kembalikan Kewenangan Presiden
Ketua DPP Partai NasDem, Atang Irawan yang juga ahli ketatanegaraan mengatakan, UU Cipta Kerja sebenarnya mengembalikan lagi kewenangan Presiden yang selama beberapa dekade diserahkan ke daerah. Tetapi bukan berarti kewenangan daerah diambilalih, tetap ada kewenangan daerah itu.
Hal ini dapat dilihat pada UU Cipta Kerja Pasal 174 tentang Kewenangan Daerah, di mana kewenangan yang ada pada Kementerian/Lembaga (K/L) termasuk kepala daerah dimaknai sebagai bagian pendelegasian kewenangan Presiden kepada K/L dan kepala daerah.
“Jika kita menelaah lebih jauh, UU Cipta Kerja ini menempatkan wewenang pemerintah daerah di bawah Presiden dalam melaksanakan atau membentuk peraturan undang-undangan. Kini Presiden mengambil alih kewenangan yang sebelumnya milik Pemda,” tegas Atang.
Pasal 174 UU Cipta Kerja tambah Atang, menambahkan satu aturan soal hubungan Pemerintah Pusat dan daerah. Pasal itu mengatur kewenangan pemerintah daerah hanya sebagai bagian dari kewenangan Presiden.