• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home UU Cipta Kerja Menata Ulang Kewenangan Daerah

UU Cipta Kerja Menata Ulang Kewenangan Daerah

by PartaiKu.id
October 24, 2020
in Partai Nasdem

Dalam UU Cipta Kerja, Pemerintah Pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) untuk penyelenggaraan penataan ruang. Penataan ruang oleh pemerintah daerah harus mengacu pada NSPK yang telah dibuat Pusat.

Kembalikan Kewenangan Presiden

Ketua DPP Partai NasDem, Atang Irawan yang juga ahli ketatanegaraan mengatakan, UU Cipta Kerja sebenarnya mengembalikan lagi kewenangan Presiden yang selama beberapa dekade diserahkan ke daerah. Tetapi bukan berarti kewenangan daerah diambilalih, tetap ada kewenangan daerah itu.

BacaJuga

NasDem Desak MPR Beri Penafsiran Konstitusional Terkait Putusan MK Soal Pemilu Terpisah

NasDem Terima Dana Parpol dari Kemendagri, Nilai Bantuan Dinilai Masih Jauh dari Kebutuhan

Hal ini dapat dilihat pada UU Cipta Kerja Pasal 174 tentang Kewenangan Daerah, di mana kewenangan yang ada pada Kementerian/Lembaga (K/L) termasuk kepala daerah dimaknai sebagai bagian pendelegasian kewenangan Presiden kepada K/L dan kepala daerah.

“Jika kita menelaah lebih jauh, UU Cipta Kerja ini menempatkan wewenang pemerintah daerah di bawah Presiden dalam melaksanakan atau membentuk peraturan undang-undangan. Kini Presiden mengambil alih kewenangan yang sebelumnya milik Pemda,” tegas Atang.
Pasal 174 UU Cipta Kerja tambah Atang, menambahkan satu aturan soal hubungan Pemerintah Pusat dan daerah. Pasal itu mengatur kewenangan pemerintah daerah hanya sebagai bagian dari kewenangan Presiden.

Page 3 of 4
Prev1234Next
Tags: #Nasdem#PartaiNasDem#pilkadaUU Cipta Kerja Menata Ulang Kewenangan Daerah
Previous Post

F-PKS Temukan Perubahan Subtansial tentang Perumahan dan Pemukiman di UU Ciptaker versi 1187 Halaman

Next Post

Rusdy Prioritaskan Pemberdayaan Masyarakat

Related Posts

NasDem Desak MPR Beri Penafsiran Konstitusional Terkait Putusan MK Soal Pemilu Terpisah

July 8, 2025
0

NasDem Terima Dana Parpol dari Kemendagri, Nilai Bantuan Dinilai Masih Jauh dari Kebutuhan

July 4, 2025
0

Fraksi NasDem Soroti SILPA Rp60 Miliar, Dorong Pemkot Pontianak Tingkatkan Efektivitas Anggaran

June 26, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.