Partaiku.id – Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) belum berlaku meski sudah tiga pekan disahkan pemerintah dan DPR. Hal itu terjadi karena pihak Istana belum kunjung mengundangkan UU IKN.
Hingga saat ini, Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) belum mempublikasikan UU IKN beserta nomor undang-undang. Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini meminta waktu untuk pengecekan soal nasib undang-undang tersebut.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong belum bisa memastikan kapan UU IKN diundangkan. Wandi hanya berkata pemerintah segera mengundangkan regulasi tersebut.
“Masih di Setneg. Mestinya tidak lama lagi karena kita semua berkepentingan agar prosesnya cepat,” kata Wandy, Senin (7/2).
Wandy berkata pemerintah perlu waktu untuk mengundangkan UU IKN. Menurutnya, pemerintah sangat hati-hati dalam merapikan dokumen aturan ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang disetujui pemerintah dan DPR tak langsung sah. RUU itu perlu ditandatangani presiden.
Presiden punya waktu 30 hari sejak RUU disetujui untuk membubuhkan tanda tangan. Jika presiden tak kunjung menandatangani, RUU itu tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Undang-undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan.