• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home UU IKN Belum Berlaku, Istana Tak Kunjung Beri Nomor

UU IKN Belum Berlaku, Istana Tak Kunjung Beri Nomor

by Partaiku 008
February 8, 2022
in Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Istana Tak Kunjung Beri Nomor, UU IKN Belum BerlakuPartaiku.id – Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) belum berlaku meski sudah tiga pekan disahkan pemerintah dan DPR. Hal itu terjadi karena pihak Istana belum kunjung mengundangkan UU IKN.

Hingga saat ini, Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) belum mempublikasikan UU IKN beserta nomor undang-undang. Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini meminta waktu untuk pengecekan soal nasib undang-undang tersebut.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong belum bisa memastikan kapan UU IKN diundangkan. Wandi hanya berkata pemerintah segera mengundangkan regulasi tersebut.

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

“Masih di Setneg. Mestinya tidak lama lagi karena kita semua berkepentingan agar prosesnya cepat,” kata Wandy, Senin (7/2).

Wandy berkata pemerintah perlu waktu untuk mengundangkan UU IKN. Menurutnya, pemerintah sangat hati-hati dalam merapikan dokumen aturan ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang disetujui pemerintah dan DPR tak langsung sah. RUU itu perlu ditandatangani presiden.

Presiden punya waktu 30 hari sejak RUU disetujui untuk membubuhkan tanda tangan. Jika presiden tak kunjung menandatangani, RUU itu tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Undang-undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #Jokowi#PDIPIstana Tak Kunjung Beri NomorUU IKNUU IKN Belum Berlaku
Previous Post

PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo Dukung Duet Ganjar Capres dan Puan Cawapres 2024

Next Post

Mantan Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali Buka Suara Usai Dicopot Mendadak Surya Paloh

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Puan Maharani Tampil Anggun dengan Pakaian Adat Minangkabau di HUT ke-80 RI

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.