Sebagai anggota DPR ada banyak hal yang harus diseimbangkan ketika merumuskan UU PDP. Satu diantaranya adalah terkait lembaga otoritas yang kelaknya akan menaungi pelindungan data pribadi.
“Lembaga otoritas PDP, itu deadlock-nya luar biasa. Kita menyeimbangkan dulu antar fraksi untuk mencari kesepakatan dan kesepemahaman. Misal kita sudah setuju, nah ada dari pemerintah yang tidak setuju. Ini juga harus ditengahi, inilah yang disebut penyeimbangan,” tutur politikus fraksi Partai Demokrat itu.
Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah mengungkapkan, hadirnya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan komitmen dari DPR RI dan Pemerintah untuk melindungi masyarakat secara jangka panjang.
Meskipun diakui Rizki, masih banyak masyarakat yang tidak peduli ketika data mereka tersebar bahkan tercecer dimana-mana.
“Ketika merumuskannya, DPR senantiasa menyerap aspirasi dari pemerintah, praktisi, korban, pelaku usaha, juga yang lainnya terkait pelindungan data. Aspirasinya berbeda-beda. Dan itu harus kita simpulkan,” tutur Rizki saat menjadi narasumber dalam Seminar Pembekalan Parlemen Remaja 2022 di Wisma DPR RI, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/10/2022).