• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Disahkan DPR, Perkosaan dan Aborsi Tak Diatur

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Disahkan DPR, Perkosaan dan Aborsi Tak Diatur

by Partaiku 008
April 14, 2022
in Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Disahkan DPR, Perkosaan dan Aborsi Tak DiaturPartaiku.id – Tindakan pemerkosaan dan pemaksaan aborsi tidak diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru disahkan oleh DPR. Dalam UU TPKS yang baru saja disahkan, perkosaan sebenarnya diulas dalam Pasal 4 Ayat (2). Perkosaan termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual namun tak diatur ancaman hukuman bagi pelakunya.

Mengenai pemaksaan aborsi, tidak diatur sama sekali dalam UU TPKS yang baru disahkan DPR. Pemerintah selaku pengusul RUU TPKS menyatakan pemerkosaan dan pemaksaan aborsi akan diatur dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Hiariej.

“Kita kemudian menyempurnakan rumusan mengenai aborsi dan pemerkosaan dalam RUU KUHP itu,” ujar Eddy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/4). Eddy menjelaskan bahwa pemerkosaan dan pemaksaan aborsi lebih baik diatur dalam RKUHP.

BacaJuga

Nurul Arifin Apresiasi Gaya Komunikasi Politik “Bahlilian Style”

Endang Thohari Salurkan Bantuan Alsintan Rp 5,8 Miliar untuk Petani Cianjur

“Supaya berbagai modus operandi bentuk kekerasan seksual apapun bisa ditanggulangi dengan sarana hukum yang ada,” tegas Eddy. RKUHP dulu sudah pernah dibahas namun tidak disahkan oleh DPR. Kala itu, gelombang penolakan terjadi di berbagai daerah pada 2019 sehingga RKUHP tidak disahkan.

Page 1 of 3
123Next
Tags: #RKUHP#UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Disahkan DPR#UU TPKSPerkosaan dan Aborsi Tak DiaturRUU TPKS
Previous Post

Gembong Warsono Usul Anak Buah Jokowi di Istana Jadi Pengganti Anies Pimpin DKI

Next Post

Rapat Pleno anggota Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja Terpilih Jadi Ketua Bawaslu 2022-2027

Related Posts

Nurul Arifin Apresiasi Gaya Komunikasi Politik “Bahlilian Style”

June 19, 2025
0

Endang Thohari Salurkan Bantuan Alsintan Rp 5,8 Miliar untuk Petani Cianjur

June 18, 2025
0
Belum Ada Rencana Reshuffle, Demokrat: Keputusan Ada di Tangan Presiden

Belum Ada Rencana Reshuffle, Demokrat: Keputusan Ada di Tangan Presiden

June 16, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.