Partaiku.id – Tindakan pemerkosaan dan pemaksaan aborsi tidak diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru disahkan oleh DPR. Dalam UU TPKS yang baru saja disahkan, perkosaan sebenarnya diulas dalam Pasal 4 Ayat (2). Perkosaan termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual namun tak diatur ancaman hukuman bagi pelakunya.
Mengenai pemaksaan aborsi, tidak diatur sama sekali dalam UU TPKS yang baru disahkan DPR. Pemerintah selaku pengusul RUU TPKS menyatakan pemerkosaan dan pemaksaan aborsi akan diatur dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Hiariej.
“Kita kemudian menyempurnakan rumusan mengenai aborsi dan pemerkosaan dalam RUU KUHP itu,” ujar Eddy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/4). Eddy menjelaskan bahwa pemerkosaan dan pemaksaan aborsi lebih baik diatur dalam RKUHP.
“Supaya berbagai modus operandi bentuk kekerasan seksual apapun bisa ditanggulangi dengan sarana hukum yang ada,” tegas Eddy. RKUHP dulu sudah pernah dibahas namun tidak disahkan oleh DPR. Kala itu, gelombang penolakan terjadi di berbagai daerah pada 2019 sehingga RKUHP tidak disahkan.