• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Disahkan DPR, Perkosaan dan Aborsi Tak Diatur

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Disahkan DPR, Perkosaan dan Aborsi Tak Diatur

by Partaiku 008
April 14, 2022
in Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem

Kini, RKUHP akan kembali dibahas. Eddy mengatakan bakal ada beberapa pasal yang akan dibahas kembali bersama DPR meski dulu sudah pernah disepakati mengenai substansinya.

“(RKUHP) Ini bersifat carry over maka kita akui bersama bahwa ada beberapa kekurangan jadi pasti akan ada 1 atau 2 pembahasan termasuk terhadap pasal-pasal yang krusial, termasuk juga terhadap pemerkosaan,” papar Eddy.

Dia mengakui ada beberapa kekurangan dalam naskah RKUHP yang sudah selesai di bahas dan disahkan di tingkat I, sehingga akan ada pembahasan lagi. Rencananya, RKUHP akan disahkan menjadi UU pada Juni mendatang.

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

Eddy mengaku sudah mendapat surat dari Komisi III mengenai hal itu. Pengesahan RKUHP menjadi UU akan dilakukan masa persidangan berikutnya.

Eddy menegaskan bahwa pemerintah berupaya agar RKUHP memuat pasal pemaksaan aborsi serta pemerkosaan.

“Dengan demikian berbagai bentuk kejahatan seksual itu bisa ditanggulangi secara komprehensif,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengucapkan hal berbeda. Dia menyebut RKUHP tinggal disahkan menjadi UU. Tak ada lagi pembahasan mengenai tindakan pidana tertentu seperti pemerkosaan atau pemaksaan aborsi.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: #RKUHP#UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Disahkan DPR#UU TPKSPerkosaan dan Aborsi Tak DiaturRUU TPKS
Previous Post

Gembong Warsono Usul Anak Buah Jokowi di Istana Jadi Pengganti Anies Pimpin DKI

Next Post

Rapat Pleno anggota Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja Terpilih Jadi Ketua Bawaslu 2022-2027

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Novita Wijayanti: Pidato Presiden Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Rp300 Triliun Anggaran Berhasil Diamankan

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.