Kini, RKUHP akan kembali dibahas. Eddy mengatakan bakal ada beberapa pasal yang akan dibahas kembali bersama DPR meski dulu sudah pernah disepakati mengenai substansinya.
“(RKUHP) Ini bersifat carry over maka kita akui bersama bahwa ada beberapa kekurangan jadi pasti akan ada 1 atau 2 pembahasan termasuk terhadap pasal-pasal yang krusial, termasuk juga terhadap pemerkosaan,” papar Eddy.
Dia mengakui ada beberapa kekurangan dalam naskah RKUHP yang sudah selesai di bahas dan disahkan di tingkat I, sehingga akan ada pembahasan lagi. Rencananya, RKUHP akan disahkan menjadi UU pada Juni mendatang.
Eddy mengaku sudah mendapat surat dari Komisi III mengenai hal itu. Pengesahan RKUHP menjadi UU akan dilakukan masa persidangan berikutnya.
Eddy menegaskan bahwa pemerintah berupaya agar RKUHP memuat pasal pemaksaan aborsi serta pemerkosaan.
“Dengan demikian berbagai bentuk kejahatan seksual itu bisa ditanggulangi secara komprehensif,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengucapkan hal berbeda. Dia menyebut RKUHP tinggal disahkan menjadi UU. Tak ada lagi pembahasan mengenai tindakan pidana tertentu seperti pemerkosaan atau pemaksaan aborsi.