Partai Solidaritas Indonesia

Viani Limardi Akan Banding Lawan PSI, Gugatan Ditolak PN Jakpus

Viani Limardi Akan Banding Lawan PSI, Gugatan Ditolak PN JakpusPartaiku.id – Viani Limardi akan mengajukan banding atas putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatannya terkait pemecatan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Viani mengatakan gugatannya itu masih jauh dari final. “Keadilan harus ditegakkan dan pengadilan sudah seharusnya menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk mencari keadilan bukan malah melempar tanggung jawab ke partai,” kata Viani dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4).

Dalam gugatan itu, Viani mengklaim pengadilan belum memasuki dan menyentuh pokok perkara, melainkan hanya mengenai kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Keputusan pengadilan melalui keputusan sela itu adalah keliru, ini ada sesat berpikir karena dianggap sengketa partai”, ujar Viani.

Viani Limardi sebelumnya resmi menggugat PSI atas pemecatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Melansir laman resmi PN Jakarta Pusat, gugatan itu dilayangkan pada 21 Oktober 2021. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Viani menggugat tiga pihak dalam perkara ini, yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Dewan Pembina PSI, serta Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi DKI Jakarta PSI.Dalam gugatannya, Viani melayangkan tiga tuntutan. Pertama, ia menuntut majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya.

“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Terrgugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Pengguga,” demikian bunyi petitum kedua gugatan Viani, melansir laman resmi PN Jakarta Pusat.

Viani juga menuntut agar majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan yang dibuat dan ditandatangani Tergugat I. Surat itu di antaranya; Surat Keputusan Nomor: 510/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Pertama terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.

Kemudian, Surat Keputusan Nomor: 511/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Kedua terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.

Serta, Surat Keputusan Nomor: 512/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Ketiga terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021. Pada Senin (4/4) lalu, putusan sela hakim menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

(yog/DAL)

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker