“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Terrgugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Pengguga,” demikian bunyi petitum kedua gugatan Viani, melansir laman resmi PN Jakarta Pusat.
Viani juga menuntut agar majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan yang dibuat dan ditandatangani Tergugat I. Surat itu di antaranya; Surat Keputusan Nomor: 510/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Pertama terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.
Kemudian, Surat Keputusan Nomor: 511/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Kedua terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.
Serta, Surat Keputusan Nomor: 512/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Ketiga terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021. Pada Senin (4/4) lalu, putusan sela hakim menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
(yog/DAL)