Arief berpendapat UU KPK merupakan momok bagi para koruptor di Indonesia. Walhasil, banyak perampok uang negara yang memiliki kepentingan besar untuk melemahkan KPK dengan membredeli UU KPK agar melemahkan kerja KPK dalam memberantas korupsi.
Berangkat dari itu, Arief mengajak semua elemen masyarakat untuk menolak revisi UU KPK serta mengepung DPR dan Istana Presiden agar membatalkan rencana revisi UU KPK.
Mengutip pernyataan ketua umum partainya Prabowo Subianto, Arief berkata bahwa korupsi di Indonesia sudah stadium empat. Artinya, kata dia, seluruh partai politik, khususnya kader Partai Gerindra di DPR, wajib menolak revisi UU KPK.
Jika kader Gerindra tidak menolak, kata Arief, maka korupsi di Indonesia akan menjadi penyakit kronis dan menjangkiti para pengambil keputusan di level eksekutif dan legislatif.
Terpisah, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang revisi UU KPK.
Namun, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku belum membaca secara detail sehingga belum mengetahui daftar inventaris masalah (DIM) yang disampaikan Jokowi dalam Surpres tentang revisi UU KPK itu.