Partaiku.id – Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mendukung diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE).
Pasca, Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Dasar dikeluarkannya Perpres tersebut sebagaimana tercantum dalam Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Kabinet jdih.setkab.go.id yang dikutip di Jakarta, Minggu (17/1).
Dia mengatakan ancaman ekstrimisme itu telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.
“Saat ini ancaman ekstremisme semakin meningkat berbasis kekerasan diawali serangkaian aksi penghasutan, berita bohong hingga framing berita sebagai teror informasi yang merupakan dasar dari berbagai hal yang mengarah pada terorisme di lndonesia,” papar Azis dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Dia menilai Indonesia membutuhkan strategi komprehensif untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu serta komitmen seluruh instansi pemerintah dan peran aktif masyarakat sebagai acuan dalam mencegah dan menanggulangi ancaman ekstremisme di Indonesia.