“Ini penting untuk dipahami agar tidak muncul asas praduga yang salah. Persoalan domestik di Myanmar dapat diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan sesuai dengan semangat Piagam ASEAN,” kata Azis.
Menurut Azis, rule of law, good governance, demokrasi, hak asasi manusia, dan pemerintahan yang konstitusional menjadi relevan dalam menyelesaikan persoalan yang ada. Hal ini berlaku untuk hubungan antarbangsa maupun hubungan aktor negara dengan masyarakatnya.
“Indonesia akan selalu ada untuk Myanmar dan perlu memerankan peranan yang lebih besar dalam mereda gejolak-gejolak geopoltik maupun dampak ekonomi yang dapat timbul dari isu Myanmar,” kata legislator dapil Lampung II itu.