Partaiku.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, menerima audiensi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam audiensinya, APDESI meminta 13 aspirasinya agar diakomodasi.
Terkait hal itu, Dasco mengatakan, 13 poin aspirasi akan disampaikan kepada pemerintah dalam pembahasannya nanti.
“Jadi kalau memang poin-poin tadi sudah disampaikan ke pemerintah. InsyaAllah yang di pemerintah bisa mengakomodir itu, tapi kalau ada yang belum diakomodir, nanti kita yang dari DPR kita akan perjuangkan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (5/7/2023).
Menurutnya, usulan APDESI tersebut berpeluang direalisasikan dalam revisi UU Desa, termasuk di antaranya terkait kesejahteraan kepala desa, perangkat desa dan masyarakat desa itu sendiri.
“Kita bikin surat ke Presiden supaya Presiden juga segera cepat melempar bolanya kembali ke DPR, supaya kita bisa segera bahas. Ya kalau teman-teman ini kan ingin menargetkan sebelum Desember sebelum padat-padatnya itu udah selesai, InsyaAllah itu bisa tercapai,” ujar Dasco.
Sementara itu, APDESI menyampaikan 13 aspirasi untuk dimasukkan dalam revisi UU. Pertama adalah asas pengakuan desa dalam UU Desa benar-benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal, termasuk aturan turunannya, yaitu asas rekognisi dan asas subsidiaritas. Kedua adalah dana desa sebesar 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).