“Kepala-kepala desa di seluruh Indonesia menjadikan patokan bahwa 10 persen APBN, kita harapkan itu masuk ke undang-undang. Setelah dikurangi pokok bunga, kemudian dan subsidi,” ujar Ketua APDESI, Surta Wijaya.
Ketiga, masa jabatan kepala desa sembilan tahun tiga periode dan/atau sembilan tahun dua periode. Dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU Desa disahkan menjadi undang-undang.
Keempat, pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh bupati/wali kota. Selanjutnya, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/tunjangan tetap bersumber dari dana desa atau APBN.
Keenam, yuridiksi wilayah pembangunan kawasan desa. Tujuh, dana alokasi khusus desa. Kedelapan adalah pejabat kepala desa diangkat melalui musyawarah desa. Kesembilan, pemilihan kepala desa bisa diikuti oleh calon tunggal.
Ke-10, dana operasional kepala desa sebesar 5 persen dari dana desa. Selanjutnya, status perangkat desa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ke-12, kekayaan milik desa berupa aset lahan atau penyerahan yang bersifat tetap dari pemerintah pusat/daerah, BUMN, swasta. Terakhir, stempel pemerintahan desa adalah burung garuda.