Partaiku.id – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman membela kerabatnya yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno usai disomasi pegiat media sosial yang juga tersangka kasus penistaan agama Ade Armando. Sebagai anggota dewan, Habib mengingatkan bahwa Eddy memiliki imunitas atau kekebalan hukum. Hal itu seperti diatur Pasal 20A maupun Pasal 224 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
“Terkait somasi dari Ade Armando kepada Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Suparno, perlu kami jelaskan bahwa Saudara Eddy Suparno adalah anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum,” kata Habib, saat dikonfirmasi, Senin (18/4).
Dalam Pasal 224 UU MD3, Habib berujar, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya.
Pendapat tersebut baik baik disampaikan secara lisan maupun tertulis, di rapat DPR atau di luar rapat DPR selagi masih terkait fungsi dan wewenang anggota dewan.
Selain itu, urai Habib, anggota DPR juga tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR, selagi terkait tugas dan wewenangnya.