Habib pun menyarankan kepada pihak yang keberatan dengan sikap atau ucapan anggota DPR yang menjalankan tugas, agar membantah saja ucapan tersebut dengan argumentasi yang tepat.
“Dan karenanya terhadap Saudara Eddy Soeparno tidak bisa dilakukan proses hukum terkait ucapannya tersebut,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Ade Armando lewat kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Eddy atas tuduhan pencemaran nama baik. Lewat kuasa hukumnya Muannas Alaidid, Ade merasa dirinya merupakan AA dalam cuitan Eddy yang disebut sebagai tersangka penistaan agama.
“Bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama,” demikian salah satu bunyi somasi Ade kepada Eddy.
Kasus tersangka kasus penistaan agama sendiri bermula saat Ade dilaporkan seorang warga karena cuitan yang dibuatnya di akun Twitter tahun 2016 silam.
Kala itu, Ade menuliskan ‘Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues’.
Polisi sempat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus ini. Namun, pihak pelapor lantas menggugatnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).