Hasilnya, majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut. Dengan demikian, sampai saat ini Ade masih berstatus sebagai tersangka, namun tak diketahui sudah sejauh mana proses hukum berjalan.
Masih pada tahun yang sama, Ade Armando mengunggah foto Habib Rizieq bersama sejumlah ulama memakai topi Santa Claus. Ade pun kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Dalam perkara ini, Ade dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Lalu, pada 2018, Ade juga membuat cuitan bahwa azan tak suci. Untuk kesekian kali ia pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
(thr/DAL)