Partaiku.id – Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani menilai melalui pemilu langsung oleh rakyat, demokrasi Indonesia sudah cukup maju. Itu sesuatu yang sudah maju. Demokrasi kita sudah maju, yakni presiden dipilih langsung oleh rakyat. kata Muzani di kompleks GBK, Minggu (13/8).
Muzani lantas membandingkan Pasal 1 ayat (2) konstitusi sebelum amendemen dengan sesudah amendemen.
Sebelum amendemen, pasal itu menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
“Itu sebabnya, MPR memilih presiden, MPR membuat program presiden namanya GBHN, MPR juga memberhentikan presiden dan wakil presiden. itu sebabnya lembaga ini lembaga tertinggi negara,” ujar dia.
Sementara, melalui perubahan ke-3, pasal itu diubah menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
Muzani menuturkan amendemen pada pasal itu lah yang mengubah posisi MPR yang mulanya lembaga tertinggi negara menjadi lembaga negara.
“Sekarang, MPR adalah lembaga negara saja, hanya melantik presiden. Demokrasi yang sudah maju tidak perlu lagi ditarik ke belakang,” tegasnya.
Meski demikian ia menghormati pandangan tersebut. Namun ia tetap menekankan pengaturan soal MPR kembali jadi lembaga tertinggi negara harus melalui amendemen.