Partaiku.id – Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden. Keputusan itu ditandatangani Jokowi pada Selasa (10/5). Melalui aturan tersebut, Jokowi menugaskan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk menjalankan tugas sehari-hari presiden.
“Memutuskan, menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Amerika Serikat pada tanggal 10 sampai dengan 16 Mei 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air,” demikian bunyi poin kesatu Kepres tersebut, Rabu (11/5).
Kemudian, Kepres itu juga menyatakan apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Ma’ruf Amin sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Jokowi.
“Setelah Presiden kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden,” bunyi poin ketiga.
Sebelumnya, Jokowi bertolak ke Washington DC, Amerika Serikat pada Selasa. Jokowi diagendakan hadir pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) khusus ASEAN-Amerika Serikat pada 12-13 Mei 2022.