“(Sementara itu), masih banyak spanduk parpol lain (di pertigaan Jalan Margonda-Jalan Juanda),” lanjut dia.
Adapun berdasarkan pantauan Kompas.com, baliho bertuliskan “PSI Menang, Walikota Kaesang” hingga siang ini masih terpampang di Jalan Margonda Raya.
Baliho PSI bertuliskan “Tegak Lurus Bersama Pak Jokowi juga masih terpasang di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC), Kota Depok.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Depok M Idris mengeluarkan SE tentang penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya.
SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, mau pun Atribut Lainnya.