Ia menuturkan pemerintah akan menyebarluaskan draf terbaru RKUHP kepada publik apabila draf tersebut telah diserahkan ke DPR. Ini sekaligus menjawab desakan publik yang menuntut transparansi pembahasan RKUHP.
“Bukannya kami tidak mau membuka draf tersebut kepada publik, tapi ini ada proses yang harus dihormati bersama. Saya waktu memimpin tim pemerintah dalam RUU TPKS [Tindak Pidana Kekerasan Seksual], itu tiap malam saya diteror untuk meminta draf, tapi kita tahu proses, tahu hukum, sebelum naskah itu diserahkan ke DPR kita tidak akan membuka ke publik. Begitu diserahkan ke DPR, baru kita buka ke publik,” ucap dia.
(ryn/wis)