Partaiku.id – Pemerintah mengusulkan pemerkosaan dan aborsi tidak diatur di dalam Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, mengatakan bahwa langkah tersebut perlu dilakukan untuk menghindari tumpang tindih aturan dengan regulasi lain. Menurutnya, pemerkosaan dan aborsi sudah diatur dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
“Saya mampu meyakinkan satu ini, tidak akan pernah tumpang tindih dengan RKUHP, karena kita membuat matriks ketika akan menyusun RUU TPKS. Khusus memang mengenai pemerkosaan itu sudah diatur rinci di dalam RKUHP,” kata Eddy dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (31/3).
Pasal 245 RKUHP menyatakan, ‘Setiap orang yang melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, perkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, pidana ditambah dengan 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidananya’.
Sementara itu, Pasal 455 RKUHP menyebutkan, ‘Pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasal 455 RKUHP mengatur soal orang yang mengancam dengan kekerasan secara terang-terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau barang, suatu tindak pidana yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau barang, dan perkosaan atau dengan perbuatan cabul. Kemudian, suatu tindak pidana terhadap nyawa orang, penganiayaan berat, dan pembakaran’.